Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto

Nomor12/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Jenisperdata — Pdt.Sus-PHI
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen72.493 karakter

Amar Putusan

Gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Biaya perkara dibebankan kepada Negara sejumlah Rp115.000,00.

Status: tidak_dapat_diterima

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →