Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spg

Nomor12/Pid.Sus-Anak/2023/PN Spg
Jenispidana — Pid.Sus-Anak
Tahun2023
PengadilanPN Spg
Panjang Dokumen71.993 karakter

Amar Putusan

Anak dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dan dijatuhi pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp10.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 4.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →