12/Pid.Sus-Anak/2025/PN Wat
| Nomor | 12/Pid.Sus-Anak/2025/PN Wat |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus-Anak |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Wat |
| Panjang Dokumen | 113.250 karakter |
Amar Putusan
Anak [nama disamarkan] I dan Anak [nama disamarkan] II terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak'. Mereka dijatuhi pidana.
Status: penjara · Vonis: 0.08 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →