12/Pid.Sus/2025/PN Mna
| Nomor | 12/Pid.Sus/2025/PN Mna |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Mna |
| Panjang Dokumen | 115.753 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] (alm) Satar dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penerimaan seseorang dengan penyalahgunaan posisi rentan dan diberi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp160.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →