12/Pid.Sus/2026/PN Kgn
| Nomor | 12/Pid.Sus/2026/PN Kgn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PN Kgn |
| Panjang Dokumen | 66.222 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00.
Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →