Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

12/Pid.Sus/2026/PN Kgn

Nomor12/Pid.Sus/2026/PN Kgn
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2026
PengadilanPN Kgn
Panjang Dokumen66.222 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana menjual Narkotika golongan I dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00.

Status: dikabulkan · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →