Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

13/K_PM.III/2025/PM.III-14

Nomor13/K_PM.III/2025/PM.III-14
Jenismiliter — K_PM.III
Tahun2025
PengadilanPM III-14
Panjang Dokumen252.893 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →