1304/Pdt.G/2023/PA.Skh
| Nomor | 1304/Pdt.G/2023/PA.Skh |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PA Skh |
| Panjang Dokumen | 49.915 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat, [nama disamarkan], terhadap Penggugat, [nama disamarkan]; Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lampau (terutang) kepada Penggugat selama 7 (tujuh) bulan sejumlah Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah); Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat bernama [nama disamarkan]…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →