Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

130/Pdt.G/2024/PA.Ksn

Nomor130/Pdt.G/2024/PA.Ksn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Ksn
Panjang Dokumen47.280 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 191.000,00 (Seratus sembilan puluh satu ribu Rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →