Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

130/Pid.Sus/2022/PN Sda

Nomor130/Pid.Sus/2022/PN Sda
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Sda
Panjang Dokumen46.612 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →