130/Pid.Sus/2022/PN Sda
| Nomor | 130/Pid.Sus/2022/PN Sda |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Sda |
| Panjang Dokumen | 46.612 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp800.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →