Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

130/Pid.Sus/2023/PN Gdt

Nomor130/Pid.Sus/2023/PN Gdt
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gdt
Panjang Dokumen77.601 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1.500.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 5.5 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →