130/Pid.Sus/2023/PN Pin
| Nomor | 130/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pin |
| Panjang Dokumen | 75.403 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.
Status: penjara · Vonis: 3 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →