Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

130/Pid.Sus/2023/PN Pin

Nomor130/Pid.Sus/2023/PN Pin
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pin
Panjang Dokumen75.403 karakter

Amar Putusan

Terdakwa 1 [nama disamarkan] dan Terdakwa 2 [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'bersama-sama sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri' dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 3 tahun.

Status: penjara · Vonis: 3 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →