Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1314/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1314/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen57.291 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama [nama disamarkan], umur 7 (tujuh) tahun, kepada Tergugat selaku Ayah Kandungnya; Menghukum Tergugat membayar nafkah anak yang bernama [nama disamarkan], umur 7 (tujuh) tahun, sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu Rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →