131/Pdt.G/2026/PA.Prm
| Nomor | 131/Pdt.G/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Pariaman |
| Panjang Dokumen | 18.847 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan gugatan Penggugat gugur; Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2026;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →