Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

131/Pdt.G/2026/PA.Sidrap

Nomor131/Pdt.G/2026/PA.Sidrap
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA Sidrap
Panjang Dokumen7.597 karakter

Amar Putusan

Menyatakan perkara Nomor 131/Pdt.G/2026/PA.Sidrap dicabut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp234.000,00 (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →