131/Pdt.P/2022/PN Atb
| Nomor | 131/Pdt.P/2022/PN Atb |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.P |
| Tahun | 2022 |
| Pengadilan | PN Atambua |
| Panjang Dokumen | 24.542 karakter |
Amar Putusan
Permohonan penggantian nama dan identitas Pemohon dikabulkan seluruhnya. Pemohon diperbolehkan mengganti nama dan identitasnya menjadi [nama disamarkan].
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →