Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

131/Pid.Sus/2023/PN Lsm

Nomor131/Pid.Sus/2023/PN Lsm
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Lsm
Panjang Dokumen56.904 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I' dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp1.000.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 6 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →