131/Pid.Sus/2023/PN Pga
| Nomor | 131/Pid.Sus/2023/PN Pga |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Pga |
| Panjang Dokumen | 102.251 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Permufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →