Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1320/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1320/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen35.467 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 5 . Membebankan kepada Penggugat untuk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →