Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

132/Pdt.G/2022/PA.JB

Nomor132/Pdt.G/2022/PA.JB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2022
PengadilanPA JB
Panjang Dokumen44.951 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba?in sughraa Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ). Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 295.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →