132/Pid.B/2023/PN Gdt
| Nomor | 132/Pid.B/2023/PN Gdt |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gdt |
| Panjang Dokumen | 51.806 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
Status: penjara · Vonis: 1.83 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →