Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

132/Pid.Sus/2022/PN Plp

Nomor132/Pid.Sus/2022/PN Plp
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Plp
Panjang Dokumen70.905 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.' Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp. 800.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →