Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

132/Pid.Sus/2023/PN Pga

Nomor132/Pid.Sus/2023/PN Pga
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pga
Panjang Dokumen110.481 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1.000.000.000.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →