Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1338/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1338/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Pra
Panjang Dokumen44.141 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan pemohonan Pemohon secara verstek; Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Praya; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →