Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

133/Pdt.G/2023/PA.MORTB.

Nomor133/Pdt.G/2023/PA.MORTB.
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2023
PengadilanPA MORTB
Panjang Dokumen31.634 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Termohon yang telah dipangil secara resmi dan patut tidak hadir dalam sidang; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatukan talak satu raji Pemohon ( [nama disamarkan] ) terhadapa Termohon ( [nama disamarkan] ) didepan sidang Pengadilan Agama Morotai; Menghukum Pemohon untuk membayar; Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 5,000,000,- (lima juta rupiah); Iddah sejumlah Rp. 4,000,000,- (Empat juta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →