Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1342/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor1342/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Medan
Panjang Dokumen376.649 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Provisi Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk sebagian; Menetapkan harta bersama alm. [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] sebagai berikut: Sebidang tanah seluas 85 M2 (Delapan Puluh Lima [nama disamarkan]) dan 1 (satu) unit bangunan rumah di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →