1342/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 1342/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Medan |
| Panjang Dokumen | 376.649 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya; Dalam Provisi Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya; Dalam Konvensi Mengabulkan gugatan Para Penggugatuntuk sebagian; Menetapkan harta bersama alm. [nama disamarkan] dengan [nama disamarkan] sebagai berikut: Sebidang tanah seluas 85 M2 (Delapan Puluh Lima [nama disamarkan]) dan 1 (satu) unit bangunan rumah di atasnya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →