Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

134/Pid.B/2023/PN Mad

Nomor134/Pid.B/2023/PN Mad
Jenispidana — Pid.B
Tahun2023
PengadilanPN Madiun
Panjang Dokumen69.325 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Alm. [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →