Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

134/Pid.Sus/2023/PN Bko

Nomor134/Pid.Sus/2023/PN Bko
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Bko
Panjang Dokumen61.220 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut Serta Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 200.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →