Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1359/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1359/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen34.618 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 266.500,00 ( dua ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →