135/Pdt.G/2024/PA.Mpr
| Nomor | 135/Pdt.G/2024/PA.Mpr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Mpr |
| Panjang Dokumen | 67.887 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →