Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

135/Pdt.G/2024/PA.Mpr

Nomor135/Pdt.G/2024/PA.Mpr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Mpr
Panjang Dokumen67.887 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan] ) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan] ); 3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →