Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

135/Pdt.P/2024/PA.Blu

Nomor135/Pdt.P/2024/PA.Blu
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Blambangan Umpu
Panjang Dokumen24.886 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Menyatakan permohonan Para Pemohon ditolak; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp515.000,00 (lima ratus lima belas ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →