Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

135/Pdt.P/2024/PA.Mgt

Nomor135/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2024
PengadilanPA Magetan
Panjang Dokumen43.222 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) adalah Wali adhal (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (tujuhratus delapan puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →