135/Pdt.P/2024/PA.Mgt
| Nomor | 135/Pdt.P/2024/PA.Mgt |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Magetan |
| Panjang Dokumen | 43.222 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan Pemohon; Menyatakan bahwa Wali Nikah Pemohon yang bernama ( [nama disamarkan] ) adalah Wali adhal (enggan); Menetapkan Kepala Urusan Agama Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan sebagai wali hakim yang berwenang untuk menikahkan Pemohon ( [nama disamarkan] ) dengan calon suaminya yang bernama ( [nama disamarkan] ); Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp780.000,00 (tujuhratus delapan puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →