Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

135/Pid.Sus/2023/PN Gto

Nomor135/Pid.Sus/2023/PN Gto
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Gorontalo
Panjang Dokumen107.306 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan], S.Pd. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkuan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuoan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp20.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →