135/Pid.Sus/2023/PN Gto
| Nomor | 135/Pid.Sus/2023/PN Gto |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Gorontalo |
| Panjang Dokumen | 107.306 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan], S.Pd. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemberi Fidusia yang telah mengalihkuan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuoan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia' dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp20.000.000,00.
Status: penjara · Vonis: 1 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →