Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

135/Pid.Sus/2025/PN Rta

Nomor135/Pid.Sus/2025/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Rta
Panjang Dokumen100.253 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] Samilan dan Terdakwa II [nama disamarkan] terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman'. Terdakwa I dihukum penjara 7 tahun dan Terdakwa II 4 tahun.

Status: penjara · Vonis: 4 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →