Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

136/K_PM.II/2022/PM.II-08

Nomor136/K_PM.II/2022/PM.II-08
Jenismiliter — K_PM.II
Tahun2022
PengadilanPM II-08
Panjang Dokumen90.477 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan 6 bulan.

Status: dikabulkan_sebagian

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →