Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1364/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1364/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen49.697 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( [nama disamarkan]) terhadap Penggugat ( [nama disamarkan]); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.214.000,00 (dua ratus empat belas ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →