Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1364/Pdt.G/2025/PA.Bms

Nomor1364/Pdt.G/2025/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bms
Panjang Dokumen48.767 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek; 3. Memberi izin kepada Pemohon ( [nama disamarkan] ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( [nama disamarkan] ) di depan sidang Pengadilan Agama Banyumas; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 195000,00 ( seratus sembilan puluh lima ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →