136/Pid.B/2023/PN Cbi
| Nomor | 136/Pid.B/2023/PN Cbi |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.B |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Cbi |
| Panjang Dokumen | 85.850 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek yang mengandung muatan pornografi. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Status: penjara · Vonis: 0.17 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →