136/Pid.Sus/2021/PN Kng
| Nomor | 136/Pid.Sus/2021/PN Kng |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2021 |
| Pengadilan | PN Kng |
| Panjang Dokumen | 80.643 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] Alm dinyatakan bersalah memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp.800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 4 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →