1378/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1378/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA Lubuk Linggau |
| Panjang Dokumen | 37.887 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut menghadap dipersidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan tahalak satu bain sugro Tergugat ([nama disamarkan]) terhadap Penggugat ([nama disamarkan]); Menghukum Tergugat membayar kewajiban sebagaimana tuntutan Penggugat a quo berupa nafkah iddah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), mutah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah), madiyah Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) kepada Penggugat;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →