137/Pdt.G/2025/PN Stg
| Nomor | 137/Pdt.G/2025/PN Stg |
|---|---|
| Jenis | perdata — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PN Stg |
| Panjang Dokumen | 60.892 karakter |
Amar Putusan
Hak asuh anak diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00.
Status: dikabulkan
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →