Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

137/Pdt.G/2025/PN Stg

Nomor137/Pdt.G/2025/PN Stg
Jenisperdata — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPN Stg
Panjang Dokumen60.892 karakter

Amar Putusan

Hak asuh anak diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya. Tergugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp 271.000,00.

Status: dikabulkan

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →