Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

137/Pid.Sus/2022/PN LBB

Nomor137/Pid.Sus/2022/PN LBB
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN LBB
Panjang Dokumen78.975 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 1 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →