Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

137/Pid.Sus/2022/PN Png

Nomor137/Pid.Sus/2022/PN Png
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2022
PengadilanPN Png
Panjang Dokumen77.123 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Tanpa hak mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat atau kemanfaatan dan mutu' dan dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp 5.000.000.

Status: penjara · Vonis: 0.67 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →