137/Pid.Sus/2023/PN Tte
| Nomor | 137/Pid.Sus/2023/PN Tte |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Tte |
| Panjang Dokumen | 67.060 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'Melawan Hukum memiliki & menguasai Narkotik Golongan I dalam bentuk tanaman' dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 800.000.000,-
Status: penjara · Vonis: 0.5 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →