Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1380/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1380/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA Lubuk Linggau
Panjang Dokumen19.072 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1380/Pdt.G/2024/PA.[nama disamarkan] dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 231.500,- (dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →