1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn
| Nomor | 1386/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|---|---|
| Jenis | pidana — Pid.Sus |
| Tahun | 2023 |
| Pengadilan | PN Mdn |
| Panjang Dokumen | 38.399 karakter |
Amar Putusan
Terdakwa [nama disamarkan] F dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana 'Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
Status: penjara · Vonis: 2 tahun
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →