138/Pdt.G/2025/PA.Bitg
| Nomor | 138/Pdt.G/2025/PA.Bitg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA Bitg |
| Panjang Dokumen | 71.672 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughra Tergugat ( xxxxx ) terhadap Penggugat ( xxxxx ); Menetapkan anak yang bernama xxxxx, [nama disamarkan] Perempuan, [nama disamarkan] 23 September 2020, berada dalam asuhan Penggugat dengan ketentuan Penggugat wajib memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak Penggugat dan Tergugat tersebut; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp156.000,00 (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →