Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

138/Pid.Sus/2023/PN Pdl

Nomor138/Pid.Sus/2023/PN Pdl
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2023
PengadilanPN Pdl
Panjang Dokumen116.706 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'menyalahgunakan kepercayaan atau perbawa yang timbul dari hubungan keadaan memaksa melakukan perbuatan cabul dengannya' dan dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 7 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →