Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

1394/Pdt.G/2025/PA.Bkn

Nomor1394/Pdt.G/2025/PA.Bkn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA Bkn
Panjang Dokumen49.396 karakter

Amar Putusan

1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; 3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ([nama disamarkan]) kepada Penggugat ([nama disamarkan]); 4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp352.000,00 (tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →