Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

139/Pdt.P/2026/PA.Bkl

Nomor139/Pdt.P/2026/PA.Bkl
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanPA Bengkulu
Panjang Dokumen23.211 karakter

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakankan perubahan nama Pemohon I dan Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 477/67/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, yang semula tertulis [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan] dan [nama disamarkan]; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon I dan Pemohon II tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →