139/Pdt.P/2026/PA.Bkl
| Nomor | 139/Pdt.P/2026/PA.Bkl |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA Bengkulu |
| Panjang Dokumen | 23.211 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; 2. Menyatakankan perubahan nama Pemohon I dan Pemohon II dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 477/67/X/2007 tanggal 30 Oktober 2007, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, yang semula tertulis [nama disamarkan] dan [nama disamarkan] menjadi [nama disamarkan] dan [nama disamarkan]; 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon I dan Pemohon II tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.
Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →