Pengacara-ku
Putusan Pengadilan

139/Pid.Sus/2025/PN Rta

Nomor139/Pid.Sus/2025/PN Rta
Jenispidana — Pid.Sus
Tahun2025
PengadilanPN Rta
Panjang Dokumen107.445 karakter

Amar Putusan

Terdakwa [nama disamarkan] (Alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00.

Status: penjara · Vonis: 0.25 tahun

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Pengacara-ku — Riset Hukum.

Buka Putusan Lengkap di Pengacara-ku — Riset Hukum →